Soko Berita

Satpol PP Gerak Cepat! Jalan Banda Kota Bandung Kini Bebas PKL

Tim Satpol PP bersama Satgas PKL Kota Bandung dan Satpol PP Provins Jabar menggelar penertiban PKL di Jalan Banda dan sekitar area GOR Saparua, Bandung.

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
18 April 2025

Satpol PP bersama Satgas PKL Kota Bandung dan Satpol PP Provinsi Jabar menggelar penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan Banda dan sekitarnya, termasuk area GOR Saparua, Bandung, pada Kamis, 17 April 2025. (Dok.Pemkot Bandung)

SOKOGURU, BANDUNG: Upaya untuk menjaga wajah kota tetap tertib dan nyaman terus dilakukan Pemerintah Kota Bandung. 

Pada Kamis, 17 April 2025, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Satgas PKL Kota Bandung dan Satpol PP Provinsi Jawa Barat menggelar penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan Banda dan sekitarnya, termasuk area GOR Saparua, Bandung.

Penertiban ini bukan tanpa alasan. Jalan Banda telah ditetapkan sebagai zona merah, kawasan yang dilarang untuk aktivitas berdagang kaki lima berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 dan Nomor 9 Tahun 2019. 

Baca juga: PKL Ditertibkan, Jalanan Lancar! Ini Aksi Tegas Satgas Linmas Astanaanyar, Kota Bandung, Selama 2 Hari

Langkah ini diambil demi menciptakan ruang publik yang bersih, tertib, dan nyaman bagi semua warga.

“Kami hadir bukan untuk mempersulit para pedagang, tapi menata agar semua pihak merasa nyaman. Ini bagian dari penataan kota yang melibatkan kolaborasi lintas instansi,” ujar Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, saat memantau langsung penertiban di kawasan GOR Saparua dalam keterangan pers, Jumat (18/4).

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi. (Dok.Pemkot Bandung)

Penataan dilakukan tidak hanya di Jalan Banda, tetapi juga menyasar kawasan Jalan Ambon yang masuk dalam kategori zona kuning. Namun, pendekatannya lebih persuasif.

Satpol PP Berdialog dengan Koordinator PKL

Satpol PP memilih berdialog dengan koordinator PKL dan menekankan pentingnya komitmen dalam menjaga kebersihan dan ketertiban area setelah berjualan.

“Kami minta lokasi dagang tetap bersih, tidak boleh ada gerobak atau tenda yang ditinggalkan. Aktivitas tidak bisa dilakukan sembarangan atau sesuai kehendak sendiri,” tegas Rasdian.

Baca juga: Satpol PP Kota Bandung Tertibkan PKL dan Bangunan Liar yang Berdiri di Trotoar

Selain menjaga kawasan bebas dari lapak liar, Satpol PP juga mendorong para pedagang untuk berjualan secara tertib dan terorganisir. 

Mulai dari jam operasional, jadwal pembersihan di hari libur, hingga larangan membangun tempat permanen menjadi bagian dari komitmen bersama yang akan segera diformalkan.

Operasi Penertiban PKL Libatkan 210 Personel

Sementara itu, Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Yayan Ruyandi, menambahkan bahwa operasi ini melibatkan 210 personel gabungan dari Satpol PP Kota Bandung dan Satpol PP Jawa Barat. 

Penertiban dimulai sejak pukul 16.00 hingga 21.30 WIB dan akan dilanjutkan dengan patroli gabungan.

“Target utama kami adalah Jalan Banda. Bila ditemukan lapak PKL, langsung ditertibkan. Kami juga akan memperluas pengawasan ke Jalan Ambon, Halmahera, dan Aceh, namun masih menunggu arahan lebih lanjut,” jelas Yayan.

Baca juga: Diskop UKM Bandung Tata PKL Lengkong Kecil Jadi Destinasi Kuliner Tertib dan Bersih

Langkah ke depan, Satpol PP Provinsi Jawa Barat juga akan memasang plang peringatan di sekitar GOR Saparua sebagai tanda larangan berjualan di atas aset milik Pemprov Jabar.

“Penertiban ini bukan akhir, tapi awal dari sistem penataan yang berkelanjutan. Kami ingin kawasan ini tetap bersih dan tidak kembali semrawut. Mari bersama wujudkan Bandung yang aman, nyaman, bersih, dan tertib,” tutup Yayan. (SG-2)